Jakarta- Presiden Amerika Serikat pada hari jumat (18/7/2025) secara resmi mengesahkan undang-undang mata uang kripto bernama Genius Act yang mengatur penerapan Stablecoin, semua jenis mata uang kripto harganya akan dipatok dengan mata uang dolar AS.
Rancangan kebijakan ini sudah lama ingin diterapkan pada bulan maret, untuk memastikan dominasi dollar diharapkan akan tetap berjalan di pasar internasional. Stablecoin dirancang sebagai alat mempertahankan nilai dengan harga acuan 1:1 terhadap dollar AS.
Peraturan ini bermanfaat bagi pedagang kripto agar tetap bisa mengirim dan menerima pembayaran secara instan tanpa harus repot. Hal ini sangat baik, mengingat stablecoin telah gagal berkali-kali diberlakukan pada tahun 2022 karena tidak pernah lolos di DPR.
RUU tersebut berpotensi memunculkan sumber permintaan baru untuk utang pemerintah AS dalam jangka pendek , karena penerbit stablecoin harus membeli lebih banyak utang untuk mendukung aset mereka.
Undang-undang ini adalah pencapaian besar bagi para pendukung kripto yang telah lama memperjuangkan kerangka regulasi seperti ini untuk mendapatkan pengakuan lebih luas bagi industri yang bermula pada 2009 sebagai dunia digital tanpa aturan.
Namun, sebelum disahkan secara resmi, sebagian orang yang kontra terhadap GENIUS Act termasuk Senator Demokrat Elizabeth Warren dan Senator Republik Josh Hawley, khawatir dengan undang-undang ini justru akan meningkatkan aset yang volatil dan rentan terhadap resiko.
Mereka berdua melihat undang-undang ini berpotensi memperburuk masalah ketimbang memberikan solusi yang aman bagi industri kripto. Jika stablecoin gagal dengan cara serupa setelah menyerap triliunan obligasi pemerintah, dampaknya dapat terasa lebih dahsyat.
Setelah resmi undang-undang Genius Act disahkan, Presiden dari Partai Republik, yang telah memperkenalkan mata uang digitalnya sendiri, menyampaikan rasa terima kasih kepada para eksekutif atas dukungan mereka dalam kampanye presiden 2024.
Dirinya menegaskan, "Saya berkomitmen untuk memulihkan kebebasan dan kepemimpinan Amerika, serta menjadikan Amerika Serikat sebagai pusat utama kripto di dunia, dan itulah yang telah kami wujudkan."